AIC(JKT)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan segera meresmikan 13 Ma’had Aly dengan memberikan izin pendirian sekaligus Nomor Statistiknya. Pengakuan ini bermula dari ditandatanganinya Peraturan Menteri Agama Nomor 71/2015 tentang penyelenggaraan Ma’had Aly.
Peresmian akan dilakukan bersamaan dengan Wisuda ke III Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asyari Ponpes Tebuireng Jombang pada Senin, 30 Mei mendatang.
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa Ma’had Aly adalah satuan pendidikan yang didirikan dan dikembangkan dari dan oleh masyarakat pesantren dan berada di pesantren. Meski begitu, keberadaan Ma’had Aly bukan hanya untuk kepentingan masyarakat pesantren saja, tapi juga kebutuhan bangsa Indonesia.
Menurut Kamaruddin, kehadiran PMA 71/2015 tidak saja memastikan legalitas Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional. Lebih dari itu, PMA ini memperjelas komitmen Pemerintah untuk mewujudkan Ma’had Aly setara dengan lembaga pendidikan tinggi agama dan lembaga pendidikan tinggi umum. Kesetaraan dimaksud, baik dalam pengakuan, status, lulusan, maupun perhatian Pemerintah terhadap keberlangsungan dan pengembangannya.
“Kehadiran PMA ini juga akan mempermudah langkah mewujudkan Ma’had Aly sebagai instrumen kelembagaan permanen untuk menjawab problem mendasar umat Islam Indonesia seiring semakin langkanya kyai-ulama yang berintegritas, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan,” paparnya.
Peresmian ke-13 Mahad Aly ini adalah langkah awal proses revitalisasi Ma’had Aly oleh Kementerian Agama. Ke depan, lanjut Kamaruddin, Kemenag akan berupaya agar layanan pendidikan yang diharapkan mencetak sarjana (S1) dengan kualifikasi kader kyai-ulama ini dapat dibuka di setiap provinsi di seluruh Indonesia. Tidak hanya menguasai kitab kuning tradisi intelektual pesantren, mereka diharapkan mampu mengkontekstualisasikannya dalam kehidupan kontemporer, dan mampu mendialogkannya dengan ilmu-ilmu sosial, ilmu-ilmu budaya, dan atau ilmu-ilmu kealaman untuk mewujudkan kehidupan umat manusia yang adil, maslahat, dan bermartabat.
Selain menjadi pengasuh pesantren, Sarjana Ma’had Aly dapat menjadi dosen perguruan tinggi, guru profesional, penghulu KUA, hakim agama, pegawai pemerintah di bidang keagamaan, serta anggota Dewan Pengawas Syari’ah dan profesi lainnya.
“Di bidang keilmuan, lulusan Ma’had Aly juga dapat berprofesi sebagai penulis, peneliti, muballigh, dan akademisi. Dari situ, diharapkan lulusan Ma’had Aly bisa mengisi kebutuhan masyarakat terhadap ulama yang mumpuni dan berintegritas,” tandas Kamaruddin.
Berikut adalah nama-nama ma’had aly yang akan mendapat surat izin sekaligus nomor statistik.
1. Ma’had Aly PP Asshiddiqiyah, Jakarta
2. Ma’had Aly PP salafiyah Syafi’iyah, situbondo, jawa timur.
3. Ma’had Aly PP tebu Ireng, Jawa Timur
4. Ma’had Aly PP Tremas, Jawa Timur
5. Ma’had Aly PP Maslakul Huda, Kajen Pati, Jawa Tengah
6. Ma’had Aly PP sarang Rembang, Jawa Tengah
7. Ma’had Aly PP Hikamussalafiyah, Cirebon
8. Ma’had Aly PP Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat
9. Ma’had Aly PP As’ad, Jambi
10. Ma’had Aly PP Parabek, Padang
11. Ma’had Aly PP MUDI, Berium, Aceh
12. Ma’had Aly PP As’adiyah Sengkang, Sulawesi Selatan
13. Ma’had Aly PP Rasyidiyah Kholidiah, Muntai, Kalimantan Selatan.
(Red: Rumadie)
0 komentar :
Posting Komentar